Berikut ini adalah pertanyaan dari maulasyakirasilvya pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
24. Hukum asal melakukan shalat dengan cara jamak maupun qashar adalah mubah, maksudnya adalah ...A. shalat harus dilakukan dengan cara jamak, qashar maupun jamak qashar
B. shalat hanya boleh dilakukan dengan cara jamak, qashar maupun jamak qashar
C. shalat boleh dengan cara jamak, qashar, jamak qashar maupun adaan
D. shalat tidak boleh dilakukan dengan cara jamak, qashar maupun jamak qashar
B. shalat hanya boleh dilakukan dengan cara jamak, qashar maupun jamak qashar
C. shalat boleh dengan cara jamak, qashar, jamak qashar maupun adaan
D. shalat tidak boleh dilakukan dengan cara jamak, qashar maupun jamak qashar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
C. shalat boleh dilakukan dengan cara jamak, qashar, jamak qashar maupun adaan
Penjelasan:
karena arti mubah adalah boleh
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh EunYa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 09 Jul 21