Pak Sulaiman membayar dam/ denda karena tidak melontar jumrah .

Berikut ini adalah pertanyaan dari udinburhan873 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pak Sulaiman membayar dam/ denda karena tidak melontar jumrah . Ibadah haji pak Sulaiman tetap sah karena ....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Haji Pak Sulaiman tetap sah karna melontar jumroh bukan termasuk rukun haji, tetapi wajib haji, yang jika ditinggalkan tidak akan menggugurkan haji, tetapi harus membayar dam / denda

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Shalsa140325 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 Aug 21