sebutkan macam" jual belu yang dilarang dalam islam beserta contoh

Berikut ini adalah pertanyaan dari Syasya5234 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan macam" jual belu yang dilarang dalam islam beserta contoh nya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban :

1. Maisir

Penjelasan : maisir merupakan bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dengan disepakati bahwa pihak yang menang akan mendapatkan hasil dari taruhan tersebut, sedangkan pihak yang kalah mengalami kerugian besar karena tidak mendapatkan untung dari permainan itu.

Contoh : togel / judi

2. Gharar

Penjelasan : gharar dalam bahasa Arab ialah al-khathr artinya “pertaruhan”. Gharar berarti transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan, sehingga dapat diartikan bahwa si pembeli tidak mengetahui secara pasti apa yang dibelinya dan bagi si penjual pun tidak mengetahui apa yang dijualnya secara pasti.

Contoh :  Menjual ikan di dalam air

                Menjual burung di udara

                Menjual hewan yang masih dalam kandungan berupa janin

3.  Bai’ al-mudtarr

Penjelasan : Bai al-mudtarr indentik dengan jual butuh yaitu dilakukan karena salah satu pihak dalam kondisi yang sangat membutuhkan, sehingga tidak menutup kemungkinan oleh pihak yang kuat mendapatkan keuntungan yang lebih, akan tetapi merugikan pihak yang lainnya.

Contoh : seseorang dalam kondisi sangat membutuhkan uang, alhasil dengan sangat terpaksa ia menjual tanahnya yang jauh dari harga pasar.

semoga membantu (⓿_⓿)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh casdra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 31 Jul 21