24. Hukum asal melakukan shalat dengan cara jamak maupun qashar

Berikut ini adalah pertanyaan dari maulasyakirasilvya pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

24. Hukum asal melakukan shalat dengan cara jamak maupun qashar adalah mubah, maksudnya adalah ...A. shalat harus dilakukan dengan cara jamak, qashar maupun jamak qashar

B. shalat hanya boleh dilakukan dengan cara jamak, qashar maupun jamak qashar


C. shalat boleh dengan cara jamak, qashar, jamak qashar maupun adaan

D. shalat tidak boleh dilakukan dengan cara jamak, qashar maupun jamak qashar ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. shalat boleh dilakukan dengan cara jamak, qashar, jamak qashar maupun adaan

Penjelasan:

karena arti mubah adalah boleh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh EunYa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Jul 21