Jelaskan ketentuan fikih dalam mengkhasifikasi aurat

Berikut ini adalah pertanyaan dari yantipurba70951 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan ketentuan fikih dalam mengkhasifikasi aurat

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kitab Fikih, aurat wanita adalah seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan. Dalam sebuah hadis hasan sahih yang diriwayatkan Tirmidzi, dikatakan, sesungguhnya seluruh tubuh perempuan adalah aurat. ''Perempuan itu adalah aurat.''

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yani78128 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 29 Nov 21