tawaf yang hukumnya wajib dilaksanakan oleh jama’ah haji dan apabila

Berikut ini adalah pertanyaan dari POKEMONGOgogo9792 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

tawaf yang hukumnya wajib dilaksanakan oleh jama’ah haji dan apabila tidak melakukannnya maka hajinya tidak sah, di sebut tawaf

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tawaf Ifadal disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Tawaf Ifdal sendiri adalah salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan, apabila tidak melakukannya maka hajinya batal.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rifatunnikmah077 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Mar 22