seorang nenek menghibahkan sepetak tanak kepada cucunya, maka hibah tersebut

Berikut ini adalah pertanyaan dari keishaazzahrap07 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seorang nenek menghibahkan sepetak tanak kepada cucunya, maka hibah tersebut hukumnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukumnya mubah dngan alasan ktika anak kandungnya sudah meninggal

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Siena515 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 22 Aug 21