Berikut ini adalah pertanyaan dari destiayuhapsari pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban
Maftukhan dalam rubrik tanya jawab bertajuk "Bolehkah Aqiqah di Usia Dewasa" di NU Online, menuliskan bahwa jika orang tua masih bersikeras ingin mengakikahkan anaknya yang sudah balig, ia dapat memberikan uang kepada anaknya agar dipakai membeli hewan yang akan disembelih untuk akikahnya.
Hal ini karena kesunahan ibadah akikah bagi orang tua gugur usai anak berusia balig. Selanjutnya, ketentuan akikah jatuh pada anak itu sendiri untuk mengakikahi dirinya. Dalilnya bersandar pada hadis berikut:
"Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi," (H.R. Baihaqi).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh usmanlumajang2010 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 05 Dec 21