24. Hukum asal melakukan shalat dengan cara jamak maupun qashar

Berikut ini adalah pertanyaan dari maulasyakirasilvya pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

24. Hukum asal melakukan shalat dengan cara jamak maupun qashar adalah mubah, maksudnya adalah ..A. shalat harus dilakukan dengan cara jamak, qashar maupun jamak qashar

B. shalat hanya boleh dilakukan dengan cara jamak, qashar maupun jamak qashar

C. shalat boleh dengan cara jamak, qashar, jamak qashar maupun adaan

D. shalat tidak boleh dilakukan dengan cara jamak, qashar maupun jamak qashar .

25. Salah satu ketentuan melakukan shalat jamak ta'khir adalah harus sudah niat akan melakukan dengan cara jamak ta'khir pada waktu .

A. waktunya shalat yang pertama belum habis

B. satu minggu sebelum waktunya shalat itu tiba

C. satu hari sebelum waktunya shalat itu tiba

D. sebelum matahari terbit

8. Syarat sah shalat qashar adalah

A. niat qashar pada saat doa iftitah

B. niat qashar pada saat takbiratul ikhrom

C. berpergian jauh minimal 80,640 km »

D. shalat yang diqashar​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

no.24.maksudnya adalah boleh dilakukan dan apabila tidak dilakukan tidak berdosa.

no.25.A.

no.8.C.

semoga membantu.

maaf klau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rositabkn03 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Jul 21