bagaimana hukum bersedekah dengan ilmu apakah diboleh kan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari biancarescaresca pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana hukum bersedekah dengan ilmu apakah diboleh kan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

boleh.

dijelaskan dalam kitab at Targib wat Tarhib sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibnu Majah; berbunyi:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَفْضَلُ الصَّدَقَةِ أَنْ يَتَعَلَّمَ الْمَرْءُ الْمُسْلِمُ عِلْمًاثُمَّ يُعَلِّمُهُ اَخَاهُ الْمُسْلِمَ.

Nabi Muhammad SAW bersabda: Lebih utamanya sedekah adalah seorang Muslim yang belajar suatu ilmu lalu kemudian ia mengajarkan ilmu itu kepada saudaranya sesama Muslim.

Penjelasan:

jika orang itu benar-benar tidak mempunyai harta maka diperbolehkan ia bersedekah menggunakan ilmu yang dimilikinya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh reyputraalramadhan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 16 Aug 22