Hukum bagi perempuan yang berkerudung dan tidak pakai ciput adalaha.haramb.wajibc.sunahd.makruh​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ankenzeda961 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum bagi perempuan yang berkerudung dan tidak pakai ciput adalaha.haram
b.wajib
c.sunah
d.makruh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Wajib

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mirmirda03 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Dec 21