Sebutkan ( 3 ) simbul negara menurutundang-undang nomer 24 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari komangdewik187 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan ( 3 ) simbul negara menurut
undang-undang nomer 24 tahun 2009!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 Bab I Pasal 2 menyebutkan, hal-hal yang dikategorikan sebagai simbol kenegaraan adalah bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

Penjelasan:

maaf salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nasywannuh12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 Aug 21