YUK BANTU JAWAB YUK​

Berikut ini adalah pertanyaan dari haikalpramudya3006 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

YUK BANTU JAWAB YUK​
YUK BANTU JAWAB YUK​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. ★Riba Fadhl.

Riba Fadhl adalah tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis. Jual beli ini disebut juga sebagai barter, tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut. Hal dijelaskan dalam hadits sebagai berikut, Rasulullah SAW bersabda:"Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba: perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba: tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba: korma dengan korma harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba: garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba." (HR Muslim)

★Riba Al Yad.

Riba Al Yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga. Dalam suatu hadits, Rasulullah bersabda:"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung)."(HR Ahmad dan Thabra­ni)

★Riba Nasi'ah.

Riba Nasi'ah adalah tambahan yang disebutkan dalam sebuah perjanjian pertukaran barang atau muqayadhah atau barter, sebagai imbalan atas ditundanya suatu pembayaran. Riba jenis ini hukumnya sangat jelas.

★Riba Qard.

Adalah riba dalam utang piutang yaitu dengan mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima utang atau muqtaridh.

★Riba Jahiliyah.

Riba ini merupakan penambahan utang lebih dari nilai pokok dalam utang piutang karena penerima utang tidak mampu membayar utangnya secara tepat waktu.

2.Riba diharamkan oleh Allah Swt karena sadar atau tidak telah melegalkan praktik perampasan kekayaan terhadap mereka yang berhutang

3.Allah SWT mengharamkan secara tegar praktik riba. Allah SWT berfirman: وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Al Baqarah: 275)

4.Untuk melindungi harga seorang muslim agar tidak diambil secara batil atau dimakan secara batil. Karena hal ini terkandung yang dapat menebarkan kasih sayang di antara kaum muslimin, mewujudkan rasa persaudaraan dan saling tulus di antara mereka.

5.Pengertian riba secara umum adalah penambahan nilai barang tertentu dan penambahan jumlah pembayaran pada utang.

Penjelasan:

semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NabilMDzakir dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 02 Jan 22