1. Bolehkah waqaf dalam bentuk uang 2. Bolehkah menggunakan al-mauquf

Berikut ini adalah pertanyaan dari ar6519219 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Bolehkah waqaf dalam bentuk uang 2. Bolehkah menggunakan al-mauquf untuk kepentingan pribadi? 3. Bolehkah menjual al-mauquf demi kepentingan umat 4. Bagaimana hukum orang yang mencuri al-mauquf 5. Apakah waqaf mempunyai batas waktu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.Pada fatwa tersebut juga telah ditegaskan bahwa hukum berwakaf dalam bentuk uang adalah jawaz atau diperbolehkan

2.menggunakan tanah wakaf untuk kepentingan pribadi hukumnya tidak boleh, baik tanah wakaf kuburan umum, masjid dan lainnya. Namun jika untuk kepentingan umum bagi semua kaum muslimin, atau digunakan untuk kemaslahatan bersama dan kemaslahatan kuburan atau masjid, maka hukumnya boleh.

3.bahwa benda wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, dan diwariskan. Pada dasarnya benda wakaf harus diabadikan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakif. Namun, apabila benda wakaf itu sudah rusak atau kurang bermanfaat bagi mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf) maka bolehlah benda wakaf itu dipergunakan untuk yang lebih banyak manfaatnya sesuai dengan tujuan wakaf.

4.Secara hukum, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh negara. Begitupun dalam pandangan islam. Mencuri merupakan dosa dan tidak sesuai rukun iman, rukun islam, dan fungsi agama.

5.Jangka waktu wakaf.

Berdasarkan ketentuan yang kami sebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan batasan waktunya terdapat dua jenis wakaf yaitu wakaf selamanya dan wakaf dengan jangka waktu tertentu atau disebut juga wakaf sementara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh suryaniadillah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Jun 22