Berikut ini adalah pertanyaan dari hibur4nsem4t4 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum Mandi besar di sungai
Pembahasan
==> Mandi besar atau bersuci dari hadast besar seharusnya menggunakan air suci dan mensucikan atau tenang , untuk mandi di sungai diperbolehkan atau sah saja karena air itu mengalir walaupun bersamaan dengan orang banyak dan juga selama ada niat untuk melakukan mandi wajib
Hadist yang berhubungan dengan hal ini
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ». أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. وَلِلْبُخَارِيِّ: «لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي, ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ». وَلِمُسْلِمٍ: «مِنْهُ». وَلِأَبِي دَاوُدَ: «وَلَا يَغْتَسِلُ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ
Artinya :" Dari Abu Hurairah RA. berkata: bersabda Rasulullah SAW : “Jangan salah seorang kalian mandi di air yang diam (yang tidak mengalir,) sementara dia dalam keadaan junub.” Diriwayatkan oleh Muslim. Dalam riwayat Bukhari: “Jangan sekali-kali salah seorang kalian kencing di air diam yang tidak mengalir, lalu dia mandi di dalamnya.” Dalam riwayat Muslim: “(lalu dia mandi) darinya.” Dalam riwayat Abu Dawud: “dan jangan pula dia mandi di dalamnya ketika sedang junub
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mamydhatusshima dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 25 Jul 22