Berikut ini adalah pertanyaan dari shafira0613 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
tidak batal
Penjelasan:
Shalat makmum tidaklah menjadi batal karena batalnya sholat sang imam. Oleh karena itu ketika hal itu terjadi, makmum tidak boleh membatalkan shalatnya. Jika demikian maka makmum mempunyai dua langkah pilihan. Pertama makmum dapat meneruskan shalatnya dengan niat mufaraqah dari imam.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alisaseli65 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 07 May 22