Berikut ini adalah pertanyaan dari azkiganteng22 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Perlu diketahui, Istimna' Hukumnya adalah Haram dalam Islam. banyak dalilnya dari Quran maupun Hadits.
Mandi Wajib diperuntukkan bagi Wanita (Selesai Haid, Nifas. dan Jimak). dan Bagi Laki2 (selesai Jimak, Mimpi basah,). Atau apapun yang Mengeluarkan Mani (termasuk Istimna'.) Maka, Hukumnya adalah Dia Wajib Mandi agar Sholatnya Sah.
Mandi Wajibnya Cukup Sekali saja. Tidak perlu setiap ingin Sholat. Sama juga seperti Wanita. Jika Wanita Menstruasi, bisa berminggu-minggu. Namun, ia hanya diwajibkan untuk Mandi Wajib Cukup Sekali Saja.
Semoga Jawaban Saya Bisa Membantu. Terima Kasih..
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ilhammuttaqin1807 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 20 Jul 22