Berikut ini adalah pertanyaan dari rakaganzsgaming pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Mencabut hibah hukumnya haram Adapun perumpamaan orang yang mencabut hibah adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Di hadits lain yang juga diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyebut orang yang mengambil hibahnya kembali ibarat seekor an*jin yang muntah lalu menelan kembali muntahnya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zidanlego19 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 31 May 22