membaca basmalah saat menyembelih hewan kurban hukumnya,menurut imam syafii,imam malikiimam

Berikut ini adalah pertanyaan dari mutiaraprity10 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Membaca basmalah saat menyembelih hewan kurban hukumnya,menurut imam syafii,
imam maliki
imam hambali​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Imam Syafi'i :

Membaca basmalah saat menyembelih hewan kurban hukumnya mustahab atau sunah. Jika tidak membaca basmalah, baik lupa atau disengaja, maka sembelihan hewan kurban tersebut tetap sah

Imam maliki, Hambali, Hanafi :

Membaca basmalah adalah syarat halalnya sembelihan. Jika sengaja meninggalkan basmalah saat menyembelih hewan kurban, maka hewan kurban tersebut tidak halal dimakan. Namun jika karena lupa, maka hewan kurban tersebut boleh dimakan.

Ulama Dzahir dan beberapa ulama Salaf :

Membaca basmalah adalah syarat utama, tidak boleh ditinggalkan baik karena lupa, sengaja atau tidak tahu. Jika membaca basmalah ditinggalkan, maka hasil sembelihan hewan kurban tersebut tidak halal dimakan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zmuhammadrr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 14 May 22