Seorang meninggal dunia meninggalkan hutang sebanyak Rp 75.000.000 dan sebagai

Berikut ini adalah pertanyaan dari Tyamuanidah17 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang meninggal dunia meninggalkan hutang sebanyak Rp 75.000.000 dan sebagai ahli warisnya tiga orang isteri, satu anak laki-laki kandung dari isteri pertama, satu anak perempuan kandung dari isteri ke dua, satu anak perempuan (anak angkat) dari isteri ke tiga, satu anak tiri dari isteri ke tiga, satu saudara perempuan se ibu. Jika harta yang ditinggalkan sebanyak Rp 990.900.000 ( Sembilan ratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) berapa bagian masing ahli waris? Coba kerjakan...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Rp 114.487.500

Penjelasan:

990.900.000 - 75.000.000 = 915.900.000

Rp 915.900.000 ÷ 8 orang = Rp 114.487.500

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aisyahcahyasyakinah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 08 Jul 22