Kura-kura atau labi-labi haram atau halal untuk dimakan?, dan sebutkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Freezeee pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kura-kura atau labi-labi haram atau halal untuk dimakan?, dan sebutkan alasannya ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

• Menurut pendapat yang ashoh (paling shohih), kura-kura adalah hewan yang haram dimakan”. Ulama-ulama dalam Mazhab Maliki berpendapat bahwa hewan-hewan yang dapat hidup di dua alam, seperti kura-kura itu, atau juga buaya, tetap dihukumi sebagai hewan yang hidup di satu alam saja.

• " Labi-labi sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahmi) dengan syarat disembelih secara syar'i "

Jadikan jawaban terbaik

Jangan lupa follow guysss

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaniasubhan879 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 12 Aug 22