Berikut ini adalah pertanyaan dari Freezeee pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
• Menurut pendapat yang ashoh (paling shohih), kura-kura adalah hewan yang haram dimakan”. Ulama-ulama dalam Mazhab Maliki berpendapat bahwa hewan-hewan yang dapat hidup di dua alam, seperti kura-kura itu, atau juga buaya, tetap dihukumi sebagai hewan yang hidup di satu alam saja.
• " Labi-labi sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan umum merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahmi) dengan syarat disembelih secara syar'i "
Jadikan jawaban terbaik
Jangan lupa follow guysss
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaniasubhan879 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 12 Aug 22