hukum jual beli online menurut para ulama​​

Berikut ini adalah pertanyaan dari sayyidah2630 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum jual beli online menurut para ulama​​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum jual beli online adalah sah alias boleh

Penjelasan:

Mengutip NU Online, hukum akad (transaksi) jual beli melalui alat elektronik sah, apabila sebelum transaksi kedua belah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli lainnya dengan dasar pengambilan hukum.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fahmipp34 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 16 Aug 22