Berikut ini adalah pertanyaan dari Guezahra077 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
• No Copas
• No Ngasal
NT = di bilangin jan ngeyel okh
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pertama; wudhu dengan air curian berdosa, akan tetapi wudhunya sah dan dapat menghilangkan hadas dan kotoran. Ini pendapat mazhab syafi’iyah, malikiyah dan hanafiyah. Ini merupakan pendapat mayoritas yang dipilih ulama fikih.
Kedua; tidak sah bersuci atau wudhu dengan air curian dan tidak mengangkat hadas akan tetapi air tersebut tetap bisa menghilangkan kotoran. Ini pendapat sebagian mazhab hanabilah.
Ketiga; tidak sah wudhu sebab air curian tidak bisa menghilangkan hadas dan kotoran. Ini pendapat yang terkenal dalam mazhab hanabilah di antaranya pendapat Ibnu Hazm
sumber: bincangsyariah.com
@retyh_6
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ybegitu77 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 14 Aug 22