Berikut ini adalah pertanyaan dari haremhabs5302 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Kapan suami boleh melakukan ruju kepada istri yang sudah ditalak nya ?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Rujuk hanya dapat dilakukan sebelum masa menunggu atau masa iddah habis.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Lionajeon dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 28 Apr 22