Kapan suami boleh melakukan ruju kepada istri yang sudah ditalak

Berikut ini adalah pertanyaan dari haremhabs5302 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kapan suami boleh melakukan ruju kepada istri yang sudah ditalak nya ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Rujuk hanya dapat dilakukan sebelum masa menunggu atau masa iddah habis.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Lionajeon dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 28 Apr 22