Hewan sembelihan orang yang murtad hukumnya !

Berikut ini adalah pertanyaan dari laura1651 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hewan sembelihan orang yang murtad hukumnya !

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama islam) hukumnya haram.

Jadikan jawaban tercerdas makasih :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maritzadestilani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 03 Jul 22