Pandangan para ahli fiqih yang menyebutkan bahwa asuransi itu hukumnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari sskiaaa pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pandangan para ahli fiqih yang menyebutkan bahwa asuransi itu hukumnya boleh dengan alasan.....A. sebagai sarana tolong-menolong serta asas manfaat
B. diqiyaskan pada sistem jaminan yang bersifat sosial sebagai perwujudan ta'awun C. untuk menambah lapangan pekerjaan yang sekarang mulai sulit
D. untuk memutar keuangan yang ada di masyarakat agar terjadi pemerataan
E. sebagai ikhtiar manusia untuk menjamin keselamatan hidup ketika di dunia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. untuk menambah lapangan pekerjaan yang sekarang mulai sulit

Penjelasan:

semoga membantu

senoga bermanfaat

Answer By syarifp6660

jangan dihapus jawaban saya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syarifp660 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 14 Aug 22