Berikut ini adalah pertanyaan dari afdinaljumadi77 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pada hakikatnya harta bawaan suami atau isteri yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing. Harta bawaan tersebut tidak serta-merta menjadi harta bersama, kecuali diperjanjikan lain dalam perjanjian perkawinan.
Namun harta bawaan termasuk dalam harta waris, ketika suami dan atau istri meninggal dunia. Sehingga suami yang tidak berkuasa atas harta bawaan istrinya dan istri yang tidak berkuasa atas harta bawaan suaminya.
Masing-masing suami atau istri berhak atas harta warisan (termasuk harta warisan yang berasal dari harta bawaan) yang ditinggalkan oleh istri atau suami yang meninggal dunia lebih dahulu.
Penjelasan:
Tapi kalo gua sih ya gabakal sih gua minta hak harta warisan ke pasangan gua
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aniwu999 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 05 Jun 22