Berikut ini adalah pertanyaan dari Edgeshot01 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2.sebutkan rukun dan syarat sewa menyewa.
3.jelaskan pengertian upah.
4.tuliskan hadits tentang upah.
5.sebutkan hikmah disyariatkan nya upah.
big poin
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.Dalam fiqh Islam disebut sewa menyewa disebut ijarah
2.Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat. Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
3.Dengan demikian upah dalam perspektif Islam adalah imbalan (compensation) yang diterima seorang pekerja atas manfaat pekerjaan yang telah dikerjakannya dengan baik dan benar dalam bentuk imbalan materi di dunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akhirat.
4.
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih)
5.hikmah di syariat kan nya upah adalah:
-Membina Ketentraman dan Kebahagiaan.
-memenuhi hajat Hidup Masyarakat
-memenuhi nafkah keluarga
-menolak kemungkaran.
Penjelasan:
maaf kalo salah:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naesila7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 22 May 22