Berikut ini adalah pertanyaan dari drssenja3 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
بِسْـــمِ اللَّهِ الرَّحْمَــنِ الرَّحِيْمِ
- Warisan ibu = Rp. 40.000.000,00
- Warisan bapak = Rp. 20.000.000,00
- Warisan suami = Rp. 30.000.000,00
- Warisan anak laki-laki = Rp. 30.000.000,00
Pendahuluan:
Pengertian dan Syarat dalam Warisan
Waris adalah berpindahnya harta dari si mayit kepada ahli waris. Syarat warisan adalah pewaris, ahli waris, dan harta yang diwariskan, serta tidak adanya penghalang dalam warisan.
Sebab-sebab Seseorang Memperoleh Warisan
Kelompok pertama, yaitu ahli waris yang memiliki hubungan darah dengan si mayit:
- Anak
- Ibu
- Ayah
- Saudara kandung sebapak
- Saudara kandung seibu
Kelompok kedua:
- Suami
- Istri
Penghalang Waris
- Perbudakan. Maka seorang budak dari si mayit tidak dapat menerima warisan.
- Perbedaan agama. Contoh kasus; Seorang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki yang telah murtad dan seorang anak perempuan yang masih memeluk agama Islam. Maka, anak laki-laki tidak berhak menerima warisan dari si mayit, namun anak perempuan berhak menerima warisan.
- Pembunuhan. Contoh kasus; seorang meninggal dunia karena dibunuh oleh saudaranya, maka saudaranya (pembunuh) tidak berhak menerima harta warisan si mayit.
Ketentuan Warisan
Anak kandung
- Anak laki-laki saja : Ashobah
- Anak laki-laki dan perempuan : Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan
- Anak perempuan : ½ bila seorang, ⅔ bila lebih dari satu orang
Cucu dari anak laki-laki
- Cucu laki-laki : Ashobah bila tidak bersama anak laki-laki
- Cucu perempuan : ½ bila seorang, ⅔ jika lebih dari satu orang, 1/6 bila bersama anak perempuan, serta ½ bagian cucu laki-laki bila bersama cucu laki-laki
Bapak-Ibu
- Bapak : 1/6 bila ada anak serta ashobah bila tidak ada anak
- Ibu : 1/6 bila ada anak/2 saudara atau lebih, ⅓ bila mayit memiliki 2 saudara, ⅓ pada masalah istri dan ibu-bapak suami, serta ibu-bapak
Kakek-nenek
- Kakek : 1/6 bila ada anak dan tidak ada saudara kandung/sebapak, 1/6 dan ashobah bila ada anak perempuan,aa ashobah bila ada anak laki-laki dan perempuan, ⅓ bila kakek memiliki saudara kandung/sebapak, jika ada ahli waris lain kakek mendapat antara 1/6 atau 1/3 sisa atau dibagi sama
- Nenek : 1/6 baik seorang maupun lebih
Suami-Istri
- Suami : ¼ bila ada anak, ½ bila tidak memiliki anak
- Istri : 1/8 bila ada anak, 1/4 bila tidak memiliki anak
Saudara sekandung
- Perempuan : ½ bila seorang, ⅓ bila lebih dari satu orang, ashobah bila bersama anak atau cucu perempuan
- Perempuan dan Laki-laki : perempuan mendapat ½ bagian laki-laki
Saudara sebapak
- Perempuan : ½ bila sendiri, ⅔ bila lebih dari satu orang
- Laki-laki dan perempuan : Bagian laki-laki 2x bagian perempuan
- Perempuan bila bersama anak atau cucu perempuan : ashobah
Saudara seibu
- Perempuan maupun laki-laki : 1/6 bila seorang dan 1/3 bila lebih dari satu orang
Pembahasan:
Harta waris = Rp. 130.000.000,00
Ahli waris = Ibu, Bapak, Suami, dan Seorang anak laki-laki
Biaya kepengurusan jenazah:
Hutang = Rp. 4.500.000,00
Perawatan = Rp. 3.000.000,00
Uang wasiat = Rp. 2.500.000,00
Pihak keluarga harus menyelesaikan kepengurusan jenazah terlebih dahulu baru membagi warisannya.
Jumlah harta warisan - Biaya kepengurusan
= 130.000.000 - (4.500.000 + 3.000.000 + 2.500.000)
= 130.000.000 - 10.000.000
= Rp. 120.000.000
Pembagian warisan
Ibu = 1/3
Bapak = 1/6
Suami = 1/4
Anak laki-laki = Ashobah
Ibu
= 1/3 × 120.000.000
= 40.000.000
Bapak
= 1/6 × 120.000.000
= 20.000.000
Suami
= 1/4 × 120.000.000
= 30.000.000
Anak laki-laki
= 120.000.000 - (40.000.000 + 20.000.000 + 30.000.000)
= 120.000.000 - 90.000.000
= 30.000.000
وَاللَّهُ عَالَمُ بِاالصَّوَافَ
Pelajari Lebih Lanjut:
Kasus seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan
kasus seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan suami, 1 orang anak kandung perempuan, 1 orang anak kandung laki-laki, dan saudara perempuan
Manfaat mempelajari hukum Waris
Detail Jawaban:
- Kelas : XII
- Mapel : B. Arab
- Kategori : Fiqih
- Materi : Pembagian Warisan Menurut Islam
- Kode soal : 14
- Kode kategorisasi : 12.14.7
- Kata kunci : Kasus seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ibu, bapak, suami, dan seorang anak laki-laki
![بِسْـــمِ اللَّهِ الرَّحْمَــنِ الرَّحِيْمِWarisan ibu = Rp. 40.000.000,00Warisan bapak = Rp. 20.000.000,00Warisan suami = Rp. 30.000.000,00Warisan anak laki-laki = Rp. 30.000.000,00Pendahuluan:Pengertian dan Syarat dalam WarisanWaris adalah berpindahnya harta dari si mayit kepada ahli waris. Syarat warisan adalah pewaris, ahli waris, dan harta yang diwariskan, serta tidak adanya penghalang dalam warisan. Sebab-sebab Seseorang Memperoleh WarisanKelompok pertama, yaitu ahli waris yang memiliki hubungan darah dengan si mayit:AnakIbuAyahSaudara kandung sebapak Saudara kandung seibuKelompok kedua:SuamiIstriPenghalang WarisPerbudakan. Maka seorang budak dari si mayit tidak dapat menerima warisan. Perbedaan agama. Contoh kasus; Seorang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki yang telah murtad dan seorang anak perempuan yang masih memeluk agama Islam. Maka, anak laki-laki tidak berhak menerima warisan dari si mayit, namun anak perempuan berhak menerima warisan. Pembunuhan. Contoh kasus; seorang meninggal dunia karena dibunuh oleh saudaranya, maka saudaranya (pembunuh) tidak berhak menerima harta warisan si mayit. Ketentuan WarisanAnak kandungAnak laki-laki saja : AshobahAnak laki-laki dan perempuan : Bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuanAnak perempuan : ½ bila seorang, ⅔ bila lebih dari satu orangCucu dari anak laki-lakiCucu laki-laki : Ashobah bila tidak bersama anak laki-lakiCucu perempuan : ½ bila seorang, ⅔ jika lebih dari satu orang, 1/6 bila bersama anak perempuan, serta ½ bagian cucu laki-laki bila bersama cucu laki-lakiBapak-IbuBapak : 1/6 bila ada anak serta ashobah bila tidak ada anakIbu : 1/6 bila ada anak/2 saudara atau lebih, ⅓ bila mayit memiliki 2 saudara, ⅓ pada masalah istri dan ibu-bapak suami, serta ibu-bapakKakek-nenekKakek : 1/6 bila ada anak dan tidak ada saudara kandung/sebapak, 1/6 dan ashobah bila ada anak perempuan,aa ashobah bila ada anak laki-laki dan perempuan, ⅓ bila kakek memiliki saudara kandung/sebapak, jika ada ahli waris lain kakek mendapat antara 1/6 atau 1/3 sisa atau dibagi samaNenek : 1/6 baik seorang maupun lebihSuami-IstriSuami : ¼ bila ada anak, ½ bila tidak memiliki anakIstri : 1/8 bila ada anak, 1/4 bila tidak memiliki anakSaudara sekandungPerempuan : ½ bila seorang, ⅓ bila lebih dari satu orang, ashobah bila bersama anak atau cucu perempuanPerempuan dan Laki-laki : perempuan mendapat ½ bagian laki-lakiSaudara sebapakPerempuan : ½ bila sendiri, ⅔ bila lebih dari satu orangLaki-laki dan perempuan : Bagian laki-laki 2x bagian perempuanPerempuan bila bersama anak atau cucu perempuan : ashobahSaudara seibuPerempuan maupun laki-laki : 1/6 bila seorang dan 1/3 bila lebih dari satu orangPembahasan:Harta waris = Rp. 130.000.000,00Ahli waris = Ibu, Bapak, Suami, dan Seorang anak laki-lakiBiaya kepengurusan jenazah:Hutang = Rp. 4.500.000,00Perawatan = Rp. 3.000.000,00Uang wasiat = Rp. 2.500.000,00Pihak keluarga harus menyelesaikan kepengurusan jenazah terlebih dahulu baru membagi warisannya. Jumlah harta warisan - Biaya kepengurusan= 130.000.000 - (4.500.000 + 3.000.000 + 2.500.000) = 130.000.000 - 10.000.000= Rp. 120.000.000Pembagian warisanIbu = 1/3Bapak = 1/6Suami = 1/4Anak laki-laki = AshobahIbu = 1/3 × 120.000.000= 40.000.000Bapak= 1/6 × 120.000.000= 20.000.000Suami = 1/4 × 120.000.000= 30.000.000Anak laki-laki= 120.000.000 - (40.000.000 + 20.000.000 + 30.000.000) = 120.000.000 - 90.000.000= 30.000.000 وَاللَّهُ عَالَمُ بِاالصَّوَافَPelajari Lebih Lanjut:Kasus seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan https://brainly.co.id/tugas/26932624kasus seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan suami, 1 orang anak kandung perempuan, 1 orang anak kandung laki-laki, dan saudara perempuanhttps://brainly.co.id/tugas/50807041Manfaat mempelajari hukum Warishttps://brainly.co.id/tugas/26711618Detail Jawaban:Kelas : XIIMapel : B. ArabKategori : FiqihMateri : Pembagian Warisan Menurut IslamKode soal : 14Kode kategorisasi : 12.14.7Kata kunci : Kasus seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ibu, bapak, suami, dan seorang anak laki-laki](https://id-static.z-dn.net/files/dd4/657d7b2866e294393aedf081124fca8a.jpg)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BrainArabic dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 06 Jul 22