Bagaimana hukumnya membeli hasil kebun dengan sistem ijon?bagaimana hukum dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari gilang7939 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana hukumnya membeli hasil kebun dengan sistem ijon?bagaimana hukum dalam islam?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Seluruh Ulama Madzhab sepakat bahwa jual beli buah-buahan atau hasil pertanian yang masih hijau, yang belum terlihat baiknya dan belum dapat di konsumsi (ijon) adalah salah satu diantara barang- barang yang terlarang untuk diperjual belikan.

Jadi hukumnya "Haram"

Wallahua'lam

#SemogaMembantu:))

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zankyalghazi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 19 May 22