Berikut ini adalah pertanyaan dari revalinamirvan2004 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Mengapa seorang saudara perempuan ibu baik itu sekandung seayah atau se-ibu haram hukumnya dinikahi?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Perkawinan sedarah dalam hal ini berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan adalah perkawinan dengan saudara seayah merupakan perkawinan yang diharamkan, dan oleh karena itu harus dibatalkan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lizaliza87269 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 23 May 22