Bolehkah Seorang Nazir Mengganti Barang Wakaf?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari husnul297khotimah pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bolehkah Seorang Nazir Mengganti Barang Wakaf?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

boleh

maaf kalau salah dan semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cinta03sgalaxy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Jun 22