Soal =1. Apa hukum Berwudhu dengan menggunakan air Hasil merampas

Berikut ini adalah pertanyaan dari Guezahra077 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Soal =1. Apa hukum Berwudhu dengan menggunakan air Hasil merampas ? Jelaskan!


2. Sebutkan 3 Macam Sunnah Wudhu!



note = ni mlm ap pagi ya :'


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Pertama, wudhu dengan air curian berdosa, akan tetapi wudhunya sah dan dapat menghilangkan hadas dan kotoran. Ini pendapat mazhab syafi’iyah, malikiyah dan hanafiyah. Ini merupakan pendapat mayoritas yang dipilih ulama fikih.

Jadi air curian ada terkait dalam menetapkan keabsahan wudhu, dalam hal ini Imam al-Dasuki dalam Hasyiyah-nya menjelaskan bahwa wudhu atau bersuci tetap sah tapi pelaku berdosa karena ia menggunakan milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Kedua, tidak sah bersuci atau wudhu dengan air curian dan tidak mengangkat hadas akan tetapi air tersebut tetap bisa menghilangkan kotoran. Ini pendapat sebagian mazhab hanabilah.

Ketiga; tidak sah wudhu sebab air curian tidak bisa menghilangkan hadas dan kotoran. Ini pendapat yang terkenal dalam mazhab hanabilah di antaranya pendapat Ibnu Hazm.

Sebagaimana Syaikh al-Ustaimin dalam kitab al-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zaad al-Mustaqni’ menjelaskan bahwa terdapat dua pendapat. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa wudhu tidak sah sebab hal hasil curian haram digunakan. Sedangkan pendapat kedua menyatakan wudhu tetap sah. 

2. ● Membaca basmalah saat awal berwudhu.

●Mebasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan.

●berkumur-kumur.

Penjelasan:

Semoga membantu:))

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh inayahagustinady21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 25 Jul 22