hukum fiqih tentang penjara yang difonis di pengadilan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari cs0415835 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum fiqih tentang penjara yang difonis di pengadilan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bentuk Putusan Pengadilan

Dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan terdapat tiga bentuk putusan:[1]

1.    Putusan bebas;

2.    Putusan lepas; dan

3.    Putusan pemidanaan.

Putusan bebas pengaturannya terdapat dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

 

Putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP yang berbunyi:

Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Maaf kalo salah saya ga terlalu pinter..

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sibylayesha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 May 22