Harta warisan 75.000.000. Ahli warisnya istri, bapak, 2 anak laki

Berikut ini adalah pertanyaan dari hikmahhhhhhhh pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Harta warisan 75.000.000. Ahli warisnya istri, bapak, 2 anak laki laki dan 1 anak perempuan. Masing masing mendapat bagian..... tolong bantu ya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Harta warisan 75.000.000. Ahli warisnya istri, bapak, 2 anak laki laki dan 1 anak perempuan.  Bagian harta warisan bapak adalah Rp 12.500.000,00-. Bagian harta warisan istri adalah Rp 9.375.000,00-  . Bagian harta warisan 1 orang anak laki-laki adalah Rp 20.250.000,00-. Bagian harta warisan 1 orang anak perempuan adalah Rp 10.625.000,00-

Pembahasan

∴ Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris  

  1. seorang istri = \frac{1}{8} karena mayit memiliki anak
  2. bapak = \frac{1}{6} karena mayit memiliki anak  
  3. 2 orang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena ada anak perempuan
  4. Seorang anak perempuan= asabah ma'a ghairh karena ada anak laki-laki

∴Total warisan = Rp 75.000.000,00

∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris

  • Seorang istri = \frac{1}{8} x harta warisan  

                              = \frac{1}{8} x Rp 75.000.000,00-

                              = Rp 9.375.000,00-

  • Bapak = \frac{1}{6} x harta warisan  

                   = \frac{1}{6} x Rp 75.000.000,00-

                   = Rp 12.500.000,00-

  • asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya

                     = Rp 75.000.000,00-  (Rp 9.375.000,00 +  Rp 12.5000.000)

                     = Rp 53.125.000,00-

Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.  

Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (2 x  2) + (1 x1) = 4 + 1 = 5

  1. 1 orang Anak laki-laki : \frac{ketentuan}{total bagian asabah}  x total harta asabah = \frac{2}{5} x Rp 53.125.000,00- = Rp 20.250.000,00-
  2. 1 orang Anak perempuan : \frac{ketentuan}{total bagian asabah}  x total harta asabah = \frac{1}{5}  x Rp 53.125.000,00- = Rp 10.625.000,00-

-----------------------------------------

Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh

Ketetapan bagian harta warisan suami

  1. \frac{1}{2} apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
  2. \frac{1}{4} apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

Ketetapan bagian harta warisan istri

  1. \frac{1}{4} apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
  2. \frac{1}{8}  apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

Ketetapan bagian harta warisan ibu

  1. \frac{1}{3} jika mayit tidak meniggalkan keturunan
  2. \frac{1}{6}  jika mayyit meninggalkan keturunan
  3. Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

Ketetapan bagian harta warisan bapak

  1. \frac{1}{6}  jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
  2. asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
  3. Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

Ketetapan bagian warisan anak laki-laki

  1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan  
  2. Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan  

Ketetapan bagian warisan anak perempuan

  1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
  2. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah \frac{1}{2}  
  3. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah  \frac{2}{3}  dari harta warisan

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/21550072
  2. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/21460567
  3. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/14917949
  4. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/14917547
  5. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link yomemimo.com/tugas/14913008

======================================================

Detail jawaban

Kelas : XII

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

Kode soal : 12.14.8

Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan ibu, istri, anak laki-laki, anak perempuan

Harta warisan 75.000.000. Ahli warisnya istri, bapak, 2 anak laki laki dan 1 anak perempuan.  Bagian harta warisan bapak adalah Rp 12.500.000,00-. Bagian harta warisan istri adalah Rp 9.375.000,00-  . Bagian harta warisan 1 orang anak laki-laki adalah Rp 20.250.000,00-. Bagian harta warisan 1 orang anak perempuan adalah Rp 10.625.000,00-
Pembahasan
∴ Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris  seorang istri = [tex]\frac{1}{8}[/tex] karena mayit memiliki anak
bapak = [tex]\frac{1}{6}[/tex] karena mayit memiliki anak  2 orang anak laki-laki = asabah ma'a ghairih karena ada anak perempuan
Seorang anak perempuan= asabah ma'a ghairh karena ada anak laki-laki
∴Total warisan = Rp 75.000.000,00 ∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Seorang istri = [tex]\frac{1}{8}[/tex] x harta warisan                                 = [tex]\frac{1}{8}[/tex] x Rp 75.000.000,00-                               = Rp 9.375.000,00-
Bapak = [tex]\frac{1}{6}[/tex] x harta warisan                      = [tex]\frac{1}{6}[/tex] x Rp 75.000.000,00-                    = Rp 12.500.000,00-
asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya                      = Rp 75.000.000,00-  (Rp 9.375.000,00 +  Rp 12.5000.000)                      = Rp 53.125.000,00-
Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.  Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (2 x  2) + (1 x1) = 4 + 1 = 5
1 orang Anak laki-laki : [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex]  x total harta asabah = [tex]\frac{2}{5}[/tex] x Rp 53.125.000,00- = Rp 20.250.000,00-
1 orang Anak perempuan : [tex]\frac{ketentuan}{total bagian asabah}[/tex]  x total harta asabah = [tex]\frac{1}{5}[/tex]  x Rp 53.125.000,00- = Rp 10.625.000,00-
-----------------------------------------
Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh
Ketetapan bagian harta warisan suami
[tex]\frac{1}{2}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
[tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan istri
[tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
[tex]\frac{1}{8}[/tex]  apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Ketetapan bagian harta warisan ibu
[tex]\frac{1}{3}[/tex] jika mayit tidak meniggalkan keturunan
[tex]\frac{1}{6}[/tex]  jika mayyit meninggalkan keturunan
Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian harta warisan bapak
[tex]\frac{1}{6}[/tex]  jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak
Ketetapan bagian warisan anak laki-laki
Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan  
Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan  
Ketetapan bagian warisan anak perempuan
Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah [tex]\frac{1}{2}[/tex]  Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah  [tex]\frac{2}{3}[/tex]  dari harta warisan
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/21550072Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21460567Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/14917949Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/14917547Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/14913008======================================================
Detail jawaban
Kelas : XII
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode soal : 12.14.8
Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan ibu, istri, anak laki-laki, anak perempuan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 15 Jun 18