. 8. Bu Dalifah memelihara ikan di kolam. Suatu

Berikut ini adalah pertanyaan dari tiarapatmawati134 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

. 8. Bu Dalifah memelihara ikan di kolam. Suatu hari Bu Dalifah melihat beberapa ikan di kolam mati. Bu Dalifah segera mengambil ikan tersebut dan mencucinya hingga bersih. Setelah dicuci bersih, Bu Dalifah memasak ikan tersebut. Hukum mengonsumsi ikan tersebut dijelaskan pada.... Surah an-Nisā”[4] ayat 29 b. Surah al-Ma'idah [5] ayat 96 Surah al-A'rāf [7] ayat 157 d. Surah Ibrahim [14] ayat 7 a. C.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bu Dalifah memelihara ikan di kolam. Suatu hari Bu Dalifah melihat beberapa ikan di kolam mati. Bu Dalifah segera mengambil ikan tersebut dan mencucinya hingga bersih. Setelah dicuci bersih, Bu Dalifah memasak ikan tersebut. Hukum mengonsumsi ikan tersebut dijelaskan pada ...

❌ a. Surah An-Nisa ayat 29

✅ b. Surah Al-Ma'idah ayat 96

❌ c. Surah Al-A'raf ayat 157

❌ d. Surah Ibrahim ayat 7

Pembahasan

Selain menjunjung tinggi akhlakul karimah, Islam pun sangat memperhatikan makanan yang dimakan oleh umat Islam. Hal ini, agar kesehatan seorang Muslim dapat terjaga, sehingga dapat melakukan segala bentuk ibadah dengan maksimal.

Di dalam Islam, makanan dilihat dari segi hukumnya terbagi menjadi dua, yaitu makanan halal dan makanan haram. Makanan halal merupakan makanan yang bersih dan baik, serta dibolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam sesuai dengan syari'at Islam. Jenis-jenis makanan halal diantaranya:

  • Makanan yang secara mutlak dikatakan halal oleh Allah SWT melalui firman-Nya di dalam Al-Qur'an dan Rasulullah SAW melalui sabdanya di dalam Hadits.
  • Makanan yang tidak kotor lagi menjijikan.
  • Makanan yang tidak mendatangkan Madharat atau kerusakan, tidak bahaya bagi kesehatan, tidak merusak akal, serta tidak merusak aqidah dan moral.

Adapun, hewan atau binatang yang dikategorikan halal oleh Islam yaitu seperti sapi, kambing, domba, ayam, itik, burung, angsa, rusa, kancil, dsb dengan syarat harus disembelih terlebih dahulu dengan menyebut nama Allah. Selai itu pun, belalang, ikan, atau hewan laut/hidup di air lainnya (meskipun dalam keadaan mati atau sudah menjadi bangkai) halal-halal saja dimakan. Ini berdasarkan firman Allah SWT:

اُحِلَّ لَـكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَا مُهٗ مَتَا عًا لَّـكُمْ وَلِلسَّيَّا رَةِ ۚ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَـرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْۤ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ

Artinya: "Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali)." (QS. Al-Ma'idah: 96)

Sementara itu, yang dimaksud dengan makanan haram merupakan makanan yang tidak baik dan kotor, serta tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam sesuai dengan syari'at Islam. Makanan haram merupakan kebalikan dari makanan haram. Makanan haram dapat mendatangkan madharat kepada seseorang yang apabila mengkonsumsinya. Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَا لْمُنْخَنِقَةُ وَا لْمَوْقُوْذَةُ وَا لْمُتَرَدِّيَةُ وَا لنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَ نْ تَسْتَقْسِمُوْا بِا لْاَ زْلَا مِ ۗ ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ ۗ اَلْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْـنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَا خْشَوْنِ ۗ اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِ سْلَا مَ دِيْنًا ۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَا نِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ‏

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ma'idah: 3)

Dari ayat tersebut, makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi yaitu hewan yang sudah menjadi bangkai (kecuali belalang serta hewan laut/air lainnya), hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT, hewan yang disembelih untuk berhala atau semacamnya, minuman beralkohol. Selain itu, makanan yang diharamkan menurut Hadits yaitu hewan buas, hewan yang mempunyai taring, serta berkuku tajam.

Demikian jawaban dari Kak Fajar. Semoga kita berada dalam perlindungan Allah SWT. Amin YRA.

Wallahu 'Alam Bish Shawab.....

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban:

  • Mapel: Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
  • Kelas: 8
  • Bab: Bab 12 - Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal dan Menjauhi yang Haram
  • Kode kategorisasi: 8.14.12

Kata kunci: makanan, halal, haram

#BelajarBersamaBrainly

Bu Dalifah memelihara ikan di kolam. Suatu hari Bu Dalifah melihat beberapa ikan di kolam mati. Bu Dalifah segera mengambil ikan tersebut dan mencucinya hingga bersih. Setelah dicuci bersih, Bu Dalifah memasak ikan tersebut. Hukum mengonsumsi ikan tersebut dijelaskan pada ...❌ a. Surah An-Nisa ayat 29 ✅ b. Surah Al-Ma'idah ayat 96 ❌ c. Surah Al-A'raf ayat 157❌ d. Surah Ibrahim ayat 7 Pembahasan Selain menjunjung tinggi akhlakul karimah, Islam pun sangat memperhatikan makanan yang dimakan oleh umat Islam. Hal ini, agar kesehatan seorang Muslim dapat terjaga, sehingga dapat melakukan segala bentuk ibadah dengan maksimal. Di dalam Islam, makanan dilihat dari segi hukumnya terbagi menjadi dua, yaitu makanan halal dan makanan haram. Makanan halal merupakan makanan yang bersih dan baik, serta dibolehkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam sesuai dengan syari'at Islam. Jenis-jenis makanan halal diantaranya:Makanan yang secara mutlak dikatakan halal oleh Allah SWT melalui firman-Nya di dalam Al-Qur'an dan Rasulullah SAW melalui sabdanya di dalam Hadits.Makanan yang tidak kotor lagi menjijikan.Makanan yang tidak mendatangkan Madharat atau kerusakan, tidak bahaya bagi kesehatan, tidak merusak akal, serta tidak merusak aqidah dan moral.Adapun, hewan atau binatang yang dikategorikan halal oleh Islam yaitu seperti sapi, kambing, domba, ayam, itik, burung, angsa, rusa, kancil, dsb dengan syarat harus disembelih terlebih dahulu dengan menyebut nama Allah. Selai itu pun, belalang, ikan, atau hewan laut/hidup di air lainnya (meskipun dalam keadaan mati atau sudah menjadi bangkai) halal-halal saja dimakan. Ini berdasarkan firman Allah SWT: اُحِلَّ لَـكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَا مُهٗ مَتَا عًا لَّـكُمْ وَلِلسَّيَّا رَةِ ۚ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَـرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْۤ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ Artinya:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh FajarKim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 19 Jul 22