ringkasan nikah cerai dan rujuk​

Berikut ini adalah pertanyaan dari suciar1210 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ringkasan nikah cerai dan rujuk​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Syarat rukun rujuk, jika seorang suami rujuk dengan istrinya, tidak diperlukan adanya akad nikah yang baru karena akad yang lama belum terputus, pernikahan awal dilakukan sakral dan Sah disaksikan oleh para saksi serta banyak umat Muslim, sedangkan secara hukum negara, agama, adat dibuktikan dengan adanya akta pernikahan yakni Sertifikat Kursus Calon Pengantin yang mutlak milik penerima Sakral yang Sah yaitu suami, yang dikeluarkan oleh Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan masa sekarang, masih utuh tidak tercabut. Dan juga tidak dibenarkan perkara buku nikah suami-istri Dipegang, Dikemudikan oleh orang lain[3].

Rujuk dalam pandangan fiqh adalah tindakan sepihak dari suami. Tindakan sepihak itu didasarkan kepada pandangan ulama fiqh rujuk itu merupakan hak khusus seorang suami. Adanya hak khusus itu dipahami dari firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah (2) ayat 228. Untuk sahnya tindakan rujuk hanya diperlukan ucapan rujuk yang dilakukan oleh suami[4].

Persyaratan merujuk

Sunting

Ada beberapa syarat yang menjadikan merujuk sah:

Istri yang ditalak telah disetubuhi sebelumnya. Jika suami menceraikan (talak)) istrinya yang belum pernah disetubuhi, maka suami tersebut tidak berhak untuk merujuknya. Ini adalah persetujuan (ijmak) para ulama‟.[5]

Talak yang dijatuhkan bukan merupakan talak (talaktalak raj‟i).[5]

Talak yang terjadi tanpa tebusan. Jika dengan tebusan, maka istri menjadi talak talak bain atau tidak dapat merujuk lagi istrinya.[5]

Merujuk untuk rujuk dilakukan pada masa menunggu atau masa iddah dari sebuah pernikahan yang sah. Jika masa menunggu (iddah) istri telah habis, maka suami tidak berhak untuk merujuk. Ini hanya merupakan kesepakatan (ijmak) para ulama fiqih.[5]

Hukum

Sunting

Di dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah rujuk, demikian juga halnya di dalam Peraturan Presiden No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang No 1 tahun 1974[6].Valid ketentuan hak khusus yang di pergunakan sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah (2) ayat 228 ditetapkan tentang rujuk.

Konpetensi relatif didasarkan atas patokan batas kewenangan mengadili berdasarkan kekuasaan daerah hukum, Masing-masing badan peradilan dalam suatu lingkungan telah ditetapkan batas-batas wilayah hukumnya.

Batasan untuk menentukan kompetensi relatif merujuk kepada pasal 118 HIR, 142 RBG atau pasal 99 Rv. Agar gugatan memenuhi syarat Kompentensi relatif: gugatan harus diajukan kepengadilan domisili TERGUGAT, tidak sah gugatan tersebut diajukan ke PENGUGAT.

Dasar terpenting dalam mengajukan Gugatan adalah Menentukan tempat tinggal Tergugat Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru terdaftar dan Aktif, Kartu Keluarga Sesuai KTP juga terbaru terdafta Aktif, Surat pajak sesuai Kartu Keluarga dan KTP juga terdaftar Aktif, apabila dasar terpenting ini Tidak terdafta pada Dinas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jendral Pajak maka gugat tersebut tidak Sah, terkategori status gugat dari gugatan Perdata menjadi tindakan Pidana memalsukan identitas Tergugat atau/dan Pengugat[7],

yang di atur dalam Undang-undang KUHP pasal 263, Pasal 266 KUHP merupakan yang mengatur tentang pemalsuan identitas[8], untuk terealisasinya Pidana tersebut telah diatur dalam Pasal 108 KUHAP sebagai berikut "Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik" pegawai negeri sipil di BPU, Badan Pengadilan Agama, BPM, BPTUN memiliki kewajiban

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ceking98 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 10 Feb 23