1. Pada Modul 6 HKUM 4409 disebutkan terdapat dua model

Berikut ini adalah pertanyaan dari ademilkaa25 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Pada Modul 6 HKUM 4409 disebutkan terdapat dua model penyelesaiansengketa. Sebutkan keduanya dan jelaskan pemahaman saudara, pada
kasus di atas penyelesaiannya dilaksanakan dengan model yang mana.
Jelaskan dasar hukum pengaturannya.
2. Dalam upaya penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian
Sengketa diperlukan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para
pihak yang bertikai. Jelaskan apasaja persyaratan utama yang harus dipenuhi
para pihak sehingga sengketanya dapat diselesaikan melalui lembaga
arbitrase dan bagaimana konsekuensinya jika hal tersebut dipenuhi oleh para
pihak.
3. Kemukakan yang saudara ketahui tentang sifat dari putusan Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI). Sertakan dengan pasal yang mengaturnya dan
jelaskan makna dari sifat putusan tersebut.
4. Dalam UU No. 30 Tahun 1999 diatur jenis sengketa yang dapat diselesaikan
melalui mekanisme Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sebutkan
pasal yang mengaturnya dan apa saja jenis sengketa tersebut. Menurut
saudara, bolehkah jika sengketa perjanjian jual beli diselesaikan melalui
BANI

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Dua model penyelesaian sengketa menurut Modul 6 HKUM 4409 adalah:

  • Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) seperti: negosiasi, konsiliasi, konsultasi, penilaian ahli, mediasi, arbitrase dan lain-lain, yang sering disebut sebagai alternatif penyelesaian sengketa (APS).
  • Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi).

Kasus di atas sebaiknya diselesaikan dengan model APS (non-litigasi) karena prosesnya lebih sederhana dan tidak memakan banyak waktu dan biaya seperti kalau penyelesaian secara litigasi (pengadilan). Kasus penyelesaian sengketa diatur oleh UU No. 30 Tahun 1999.

2. Persyaratan utama yang harus dipenuhi para pihak untuk penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase adalah:

  • Sengketa masih dalam batas “wajar” dimana perseteruan masih dalam tahap yang masih dapat ditoleransi dan kedua belah pihak masih dapat berbicara satu sama lain.
  • Komitmen para pihak para pihak dimana pihak yang bersengketa mempunyai komitmen dan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.
  • Keberlanjutan hubungan dimana penyelesaian sengketa diharapkan secara win-win solution untuk mempertahankan hubungan baik di antara pihak yang bersengketa.
  • Keseimbangan posisi tawar menawar – dimana kedua belah pihak memiliki keseimbangan dalam posisi tawar menawar (tidak berat sebelah).
  • Prosesnya bersifat pribadi dan hasilnya rahasia dimana kedua pihak berjanji akan merahasiakan proses penyelesaian sengketa mereka dan melarang hasil tersebut untuk dipublikasikan ke publik.

Apabila persyaratan di atas dapat dipenuhi kedua belah pihak maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui proses arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dengan diprakarsai oleh seorang hakim netral yang disetujui oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

3. Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bersifat mengikat terhadap kedua belah pihak yang bersengketa namun bukan hasil penyelesaian bukan merupakan keputusan hukum resmi negara karena sifat penyelesaian secara arbitrase tergolong sebuah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Proses arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa diatur oleh Undang-Undang No. 30 tahun 1999.

4. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 1, jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) adalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa menurut hukum dan peraturan perundang-undangan. Untuk itu sengketa perjanjian jual beli dapat diselesaikan melalui proses arbitrase karena perjanjian jual beli tergolong dalam bidang perdagangan.

Pembahasan

Di dalam kehidupan masyarakat yang beragam seperti di Indonesia tentu rawan kasus sengketa dimana satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya. Sengketa banyak terjadi di dunia usaha dimana terjadi banyak transaksi setiap saat dan sering transaksi-transaksi yang dijalankan menyalahi aturan sehingga terjadi sengketa.

Secara umum, menurut aturan Modul 6 HKUM 4409, sengketadapat diselesaikan dengan 2 cara yaitu melalui melaluipengadilan (litigasi) atau melalui luar pengadilan (non-litigasi)sepertinegosiasi, konsiliasi, konsultasi, penilaian ahli, mediasi, arbitrase dan lain-lain. Proses penyelesaian sengketa melalui non-litigasitersebut sering disebut sebagai prosesAlternatif Penyelesaian Sengketa (APS).

Proses non-litigasi pada umumnya lebih diminati dari pada proses penyeselaian melalui pengadilan (litigasi) karena proses pengadilan akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit sehingga dapat menyebabkan terganggunya aktifitas usaha. Proses APS melibatkan pihak ketiga yang netral yang disepakati sebelumnya oleh pihak yang bersengketa. Pihak ketiga ini nantinya akan menjadi saksi saat proses dan keputusan. Namun, keputusan yang diambil dengan proses APS bersifat mengikat hanya untuk kedua belah pihak yang bersengketa dan tidak merupakan keputusan hukum resmi negara.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang Penyelesaian Sengketa Melalui Proses Arbitrase yomemimo.com/tugas/10271526

Pelajari lebih lanjut tentang Penyelesaian Sengketa Melalui Proses Mediasi yomemimo.com/tugas/2265623

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh h3rm4n6un4w4n dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 31 Aug 22