Mengapa jual beli yang dilakukan laki-laki pada salat jumat hukumnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari Nurmokas69 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa jual beli yang dilakukan laki-laki pada salat jumat hukumnya tidak sah? jelaskan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

karena dapat menyibukkan dari saat shalat Jum'at

Dalam Al-Qur’an Surah al Jumu’ah ayat 9 , Allah  berfirman. Yang artinya

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui“.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sbnxyy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Dec 22