1. Mengapa Maslahah Mursalah dapat dijadikan sumber hukum Islam,Jelaskan!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari masrifahputrimasrifa pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Mengapa Maslahah Mursalah dapat dijadikan sumber hukum Islam,Jelaskan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Persoalan berikutnya ialah, bisakah maslahah mursalah ini bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Imam Malik beserta penganut mazhab Maliki adalah kelompok yang secara jelas menggunakan maslahah mursalah sebagai metode ijtihad. Maslahah mursalah juga digunakan dikalangan non-Maliki antara lain ulama Hanabilah. Menurut mereka maslahah mursalah merupakan induksi dari logika sekumpulan nash, bukan dari nash rinci seperti yang berlaku dalam qiyas. Pernyataan dukungan terhadap maslahah mursalah yang paling menarik berasal dari Imam Syatibi yang mengatakan bahwa keberadaan dan kualitas maslahah mursalah itu bersifat qat’i, sekalipun dalam penerapannya bersifat zhanni (relatif).

Persoalan berikutnya ialah, bisakah maslahah mursalah ini bisa dijadikan sebagai sumber hukum Islam? Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Imam Malik beserta penganut mazhab Maliki adalah kelompok yang secara jelas menggunakan maslahah mursalah sebagai metode ijtihad. Maslahah mursalah juga digunakan dikalangan non-Maliki antara lain ulama Hanabilah. Menurut mereka maslahah mursalah merupakan induksi dari logika sekumpulan nash, bukan dari nash rinci seperti yang berlaku dalam qiyas. Pernyataan dukungan terhadap maslahah mursalah yang paling menarik berasal dari Imam Syatibi yang mengatakan bahwa keberadaan dan kualitas maslahah mursalah itu bersifat qat’i, sekalipun dalam penerapannya bersifat zhanni (relatif).Sementara dari kelompok ulama Hanafiyah, tidak ditemukan diantara mereka yang menggunakannya sebagai sebuah metode ijtihad. Hal ini bisa dipahami karena mereka telah menggunakan metode istihsan, metode yang secara konsep sedikit banyak mirip dengan maslahah mursalah. Demikian pula dengan madzhab Syafi’iyah yang tidak menyurakan dukungan ataupun penolakan mereka terhadap metode ini karena Imam Syafi’i dalam kitab Ar-Risalah sendiri tidak pernah menyinggung metode ini. Tetapi dalam hal ini, Imam Al-Ghazali menukilkan bahwa imam Syafi’i pernah menggunakan maslahah mursalah dalam berhujjah, namun As-Syafi’i memasukkannya dalam qiyas.

maaf klo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elasasiyah19 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 23 Dec 22