Berikut ini adalah pertanyaan dari ekao24691 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Di Indonesia tidak dapat disangkal bahwa kontribusi Islam (Syariah) dan pemikiran umat Islam sangat besar terhadap perkembangan dan perkembangan pemikiran hukum khususnya dalam ekonomi tentang aktualisasi atau reaktualisasi hukum Islam dalam bidang Muamalah, di Indonesia masih terus dikembangkan dan masih sangat relevan untuk dibicarakan dan dibahas setiap orang baik dari kalangan muslim bahkan non muslim, jika tidak sesuai dengan hukum bisnis Islam atau hukum ekonomi Islam pembahasan ini sangat menarik dan mendapatkan tempat di hati pemikiran-pemikir ekonomi, karena di bidang ini sangat diperlukan adanya dan usaha reaktualisasi. Perlunya penemuan-penemuan baru tersebut, karena akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berakibat pula dengan cara pandang dan membentuk pola alur berfikir yang membawa konsekuensi logistik dan membentuk norma baru dalam kehidupan masyarakat. Maka tidak semestinya kemajuan IPTEK dan peradaban manusia itu dihadapkan secara konfrontatif dengan nash saja, tetapi harus dicari pemecahannya secara ijtihadi. Dalam banyak hal pada aktivitas ekonomi, Islam memberikan skala normatifnya secara global. Secara substansial, hukum Islam (Syariah) adalah bagian dari hukum positif Indonesia yang bersumber dari Al-Quran, Al-Sunnah, dan Al-Ijtihad, terutama yang mengatur tentang Al-Aqdu sebagai dasar timbulnya hak dan kewajiban pihak-pihak dalam perjanjian (transaksi). ) Islam. Perjanjian/perikatan Islam dan kegiatan bisnis Islam selalu berdasarkan prinsip-prinsip Islam (syariah) yang harus bebas dari ketidakjelasan (gharar), perjudian (maisir), bunga (riba), dan penzaliman terhadap hak-hak orang lain. Tetapi secara formal dari segi bentuk usaha (badan usaha) dalam kegiatan bisnis Islam bersumber dari hukum undang-undang. Oleh karena itu, kedudukan hukum Islam (syariah) adalah kuat dan legal dalam sistem hukum Indonesia, dan secara operasional memperoleh dukungan kuat dari masyarakat karena di dasarkan pada akad yang benar, adil, jujur, transparan, bebas dari ketidakjelasan (gharar) perjudian (maisir), bunga (riba), dan jauh dari penzaliman. Sehubungan dengan itu, dapat kita lihat berbagai jenis transaksi telah muncul dan berkembang ke seluruh penjuru dunia, terutama di Indonesia. Banyak jenis transaksi baru yang di tawarkan yang juga dijanjikan keuntungan yang berlipat ganda, di samping itu terdapat pula ketentuan-ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah untuk menertibkan kegiatan-kegiatan bisnis modern tersebut secara konvensional. Di sisi lain, untuk melindungi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, perlu mempelajari hukum dari transaksi tersebut dilihat dari segi hukum Islam (syariah). Ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga memberi peluang untuk mengembangkan pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala permasalahan di era globalisasi ini.
Penjelasan:
#SELAMATMENUANAIKANIBADAHPUASA
#RAMADHANTIBA
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 02 Jul 22