Berikut ini adalah pertanyaan dari nanasuhana1987 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Menemukan barang di jalan apakah boleh diambil
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tidak Boleh
Penjelasan:
Di sisi hukum pidana, tindakan mengambil barang yang ditemukan di tengah jalan untuk dimiliki, bisa dijerat Pasal 372 KUHP (tindak pidana penggelapan) atau Pasal 362 KUHP (tindak pidana pencurian).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Keythrin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 28 Dec 22