bagaimana pandangan fiqh tentang mu'amalah (jual beli)tolong dijelaskan ya, secara

Berikut ini adalah pertanyaan dari salsabilahenrita04 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana pandangan fiqh tentang mu'amalah (jual beli)tolong dijelaskan ya, secara pandangan bukan pengertian!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mungkin maksud dari soal kakak adalah pandangan Fiqh tentang (hukum) muamalah dalam islam, jawabannya adalah mubah (boleh)

Penjelasan:

mengapa? karna pada dasarnya segala bentuk muamalah hukumnya adalah boleh. Kecuali aktivitas atau perbuatan muamalah yang dilarang dalam Al-quran dan Al-hadist. Hal ini memberikan kesempatan dan peluang untuk terciptanya aneka muamalah baru sesuai perkembangan zaman. Sebagaimana yang terdapat pada hadits, Rasulullah صلى الله عليه و سلم bersabda :

{ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ }

"Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang padanya tak ada perintah (petunjuk) dari kami (Rasulullah, dan para sahabatnya) maka amalan tersebut tertolak. "

(H.R Muslim)

والله المستعان، والله اعلم بالصواب..

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh annisasaidnurul dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Sep 22