Berikut ini adalah pertanyaan dari trianit646 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
sebagian cakupannya dikaji dari segi ketidakpastian penunjukannya terhadap sisa cakupan pengertiannya mengenai hukum.
Begitulah setiap teks ayat atau hadis dalam berbagai macam bentuk dan karakteristiknya dikaji sedemikian rupa sehingga akan membuahkan kesimpulan-kesimpulan yang diluruskan dalam bentuk kaidah-kaidah umum. Kemudian hukum syara’ dijelaskan secara panjang lebar, baik dari segi konsepnya maupun dari segi bagaimana ia bisa ditetapkan melalui dalil-dalil syara’. Dari sisi ini kelihatan hubungan erat antara hukum dan dalil-dalil syara’. Sebuah ungkapan menarik dalam hal ini adalah apa yang dikemukakan oleh Abu Ishaq al-Syathibi dalam kitabnya al-muwafaqat fi ushul al-syari’ah. Ia mengatakan:”setiap kajian yang dirumuskan dalam ushul fiqh yang tidak bisa dibangun diatasnya hukum fiqh, atau adab sopan santun syara’, atau tidak membantu untuk pembentuk-an hal-hal tersebut, maka meletakkan hal seperti itu dalam ushul fiqh adalah sia-sia.
Secara umum, sesuai dengan keterangan pengertian ushul fikh, maka yang menjadi objek pembahasannya meliputi:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh revanalvero dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 23 Dec 22