Berikut ini adalah pertanyaan dari fxcmny pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Mayoritas ulama fikih, berpendapat bahwa rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal. Berikut yang bukan termasuk rukun asuransi dari mayoritas ulama adalah...A. Kail
B. Makful bih
C. Makful lah
D. Makful 'anhu
E. Ijab qabul
B. Makful bih
C. Makful lah
D. Makful 'anhu
E. Ijab qabul
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
JAWABANNYA E. Ijab Qabul
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tafasya0611 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 03 Feb 23