Berikut ini adalah pertanyaan dari irsyahirsyahboonk pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum asuransi dalam islam salaf yang dilansir dari Rumaysho adalah haram jika mengandung unsur riba, judi, gharar, dan lain sebagainya. Terlebih jika asuransi dijadikan sebuah jaminan perlindungan sehingga menghilangkan rasa tawakal dan berserah diri pada Allah.
Namun, asuransi menurut pandangan Islam menjadi diperbolehkan apabila di dalamnya hanyalah terdapat akad tabarru' atau tolong menolong murni tanpa adanya unsur komersil. Hal penting lain yang harus dipenuhi perusahaan asuransi dalam pelaksanaannya agar sesuai dengan prinsip syariah dan berdasarkan Fatwa MUI.
Islam tidak melarang Anda memiliki asuransi. Asuransi diperbolehkan asalkan dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan syariat-syariat Islam. Hal ini disebutkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman asuransi syariah.
Penjelasan:
jadikan yang terbaik ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RIELROSSASIERA dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 25 Feb 23