prinsip jual beli dalam syari’at islam adalah tidak adanya unsur

Berikut ini adalah pertanyaan dari dhieta5917 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

prinsip jual beli dalam syari’at islam adalah tidak adanya unsur penipuan dan saling merugikan antara penjual dan pembeli. sebagai contoh, seorang saudagar besar menyetok minyak goreng sebanyak-banyaknya di gudang sehingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran. dia akan menjualnya menunggu harga minyak goreng di pasaran naik agar mendapatkan keuntungan yang melimpah. jual beli yang semacam ini hukumnya adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jual beli yang semacam itu hukumnya adalah berdosa dan terlarang.

Pembahasan:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa” (HR. Muslim no. 1605).

Imam Nawawi berkata: “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena akan merugikan masyarakat.” (Syarh Sahih Muslim, 11:43). Artinya, jika menimbun barang tidak mempersulitkan orang lain, maka tidak ada masalah. Misalnya, kita membeli hasil bumi saat harganya murah. Kemudian kita simpan dan jual lagi beberapa bulan kemudian saat harganya menarik, jadi tidak ada masalah karena jual beli itu wajar. Jadi larangan monopoli atau disebut ihtikar berarti membeli barang untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Akibatnya, ia membeli barang dalam jumlah banyak, sehingga barang tidak mencukupi atau langka di pasar. Akibatnya masyarakat terpaksa bersaing memperebutkan barang tersebut dengan cara meningkatkan penawaran atau terpaksa membeli pada harga tersebut karena membutuhkannya.

Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata: “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindari segala sesuatu yang mengganggu umat Islam. Segala sesuatu yang mengganggu mereka harus dicegah. Jadi jika membeli suatu barang di suatu negara membuat barang itu mahal, dan sulit, maka untuk melindungi kepentingan umat Islam harus dilakukan pencegahan. Pendeknya, cara ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ merupakan pedoman dalam masalah penimbunan barang.” (Ikmalul Mu’lim, 5: 161).

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang hukum menimbun barang pada link:
yomemimo.com/tugas/5804015

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arisksatriyan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 09 Jul 22