Berikut ini adalah pertanyaan dari kei99 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan tentang hukum-hukum nikah adalah
Hukum Nikah wajib
Pernikahan wajib dilakukan apabila seseorang sudah siap secara ekonomi, fisik, dan mental, dan memiliki kemauan untuk menikah. Jika tidak segera menikah dikhawatirkan akan melakukan maksiat. seperti zina
Hukum nikah Sunah
Seseorang yang mempunyai keinginan untuk menikah akan tetapi tidak dikhawatirkan orang tersebut melakukan maksiat. Dalam hal ini boleh memilih menikah atau menunda pernikahan.
Hukum nikah Mubah
Orang yang mampu, aman dari fitnah, namun tidak mempunyai keinginan
( Syahwat ) sebagai contoh orang yang sudah lanjut usia, mengalami impotensi
Hukum Nikah Haram
Seseorang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam pernikahan, seperti contoh kewajiban mencari nafkah, kewajiban suami istri
Hukum nikah makruh
Orang yang mampu menikah, namun mempunyai suatu kekahwatiran akan menyakiti orang yang dinikahinya.
Penjelasan :
Asal hukum nikah didasarkan pada kondisi maupun keadaan masing-masing. yang dimaksud Kondisi di sini adalah secara fisik, mental dan ekonomi
Pengertian Pernikahan :
Nikah secara bahasa berarti berkumpul, menggabungkan, menjodohkan,
Secara Istilah nikah adalah suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan supaya hidup bersama dalam rumah tangga untuk mendapatkan keturunan yang telah ditetapkan oleh syari'at Islam.
sedangkan menurut syari'at Islam adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Syarat dan Rukun Nikah ;
- Calon suami
- calon Istri
- Wali
- Saksi
- ijab Qabul
Dalil tentang pernikahan yaitu :
Q.S. Al-Baqarah : 221
وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌۭ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكَةٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌۭ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Pelajari lebih lanjut
Hukum pernikahan dalam Islam yomemimo.com/tugas/13174797
syarat dan hukum pernikahan yomemimo.com/tugas/15986363
Pernikahan wajib dalam islam yomemimo.com/tugas/20618386
-----------------------------------------------------------------
Detail jawaban
Kelas : 12-SMA
Mapel : PAI
Bab : Pernikahan dalam Islam
Kode : -
#Ayobelajar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh UnjaniFakTeknik dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 07 Feb 17